Otorita Ibu Kota Nusantara (disebut Otorita IKN atau disingkat OIKN) adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2] Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteri.[3] Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.[4]
Tugas dan Kewenangan
Berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Tidak seperti pemerintahan DKI Jakarta, pemerintahan IKN Nusantara bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI.[5]
Berikut adalah kewenangan khusus yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara menurut hukum:
Pemberian izin penanaman modal lokal di Nusantara;
Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Nusantara;
Memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang secara finansial mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru;
Memberikan pengembangan Nusantara, kota-kota satelitnya, dan sekitarnya;
Mengelola keuangan dan aset;
Mengatur dan memungut sendiri pajak daerah yang dikenakan di Nusantara;
Mengatur penguasaan tanah, dengan hak tanah khusus dan hak prioritas untuk pembelian tanah di Nusantara;
Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Mengatur mitigasi bencana; dan
Melaksanakan pertahanan dan keamanan melalui mekanisme perencanaan terpadu yang diatur melalui Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Strategis Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Untuk urusan pertahanan dan keamanan, bukan berarti Otorita memiliki pasukan khusus di bawah kendalinya. Pertahanan dan keamanan akan tetap diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi zonasinya ditentukan oleh Otorita.
Penunjukan ketiga tokoh ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia untuk dapat terlibat dalam pengembangan Nusantara. Meski ketiga tokoh tersebut menjadi anggota dewan pengarah, Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak berutang kepada pihak asing tersebut namun melakukan mekanisme kerja sama dan tidak akan menggaji para anggota dewan pengarah itu.[6][7]
Pertengahan Maret 2022, Masayoshi Son menyatakan mundur dari rencana pengembangan Nusantara,[8] Pemerintah menyatakan bahwa dia bukan lagi anggota Dewan Pengarah dan penggantinya akan segera ditentukan.[9]
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia, tanpa persetujuan namun perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).[10] Pemimpin Otorita menjabat selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk jabatan yang sama. Pada umumnya, kepala dan wakil kepala otorita dijabat oleh seorang independen dan bukan merupakan jabatan politik.[11]
Mantan Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu 2, Bambang Susantono dan Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe diambil sumpahnya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama pada 10 Maret 2022 di Istana Merdeka untuk masa jabatan 2022-2027.[12] Keduanya menyatakan mundur dari jabatan mereka pada 3 Juni 2024, kemudian Presiden menunjuk Basuki Hadi Muljono (Menteri PUPR) dan Raja Juli Antoni (Wakil Menteri ATR/BPN) sebagai pelaksana tugas sementara Kepala dan Wakil Kepala.[13]
Adapun sumpah jabatan resmi seorang kepala dan wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengesahkan dan menjalankan fungsi jabatan adalah sebagai berikut:[14]
Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Tim Transisi Pemindahan IKN
Pemerintah melalui Kepmensesneg No. 105 Tahun 2022 membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi P3 IKN).[15] Tim ini bertujuan untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program kegiatan yang dilakukan oleh kementrian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota.[16]
Susunan Tim Transisi P3 IKN adalah sebagai berikut:[17]
Tanggal 9 September 2022, Kepala Otorita IKN menetapkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibukota Nusantara. Ditetapkan bahwa struktur di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita terdiri atas Sekretariat, 7 Kedeputian dan Unit kerja Hukum dan Kepatuhan.
Pada tanggal 13 Oktober 2022, dilakukan pelantikan terhadap 5 pejabat tinggi madya oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.[18] Pejabat tinggi madya yang dilantik yaitu:
Achmad Jaka Santos Adiwijaya, sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara;
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara;
Muhammed Ali Berawi, sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara;
Myrna Asnawati Safitri, sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Untuk mengisi 27 jabatan Kepala Biro dan Direktur di bawah struktur tersebut, pada bulan November 2022 diselenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.[19]
27 posisi jabatan yang terdiri atas:
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
Direktur Hukum,
Direktur Kepatuhan,
Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
Direktur Perencanaan Makro,
Direktur Perencanaan Mikro,
Direktur Pertanahan,
Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
Direktur Transformasi Hijau,
Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,
Direktur Ketahanan Pangan,
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
Direktur Pendanaan,
Direktur Pembiayaan,
Direktur Sarana Prasarana Dasar,
Direktur Sarana Prasarana Sosial,
Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
^UU Nomor 3 Tahun 2022Diarsipkan 2022-02-20 di Wayback Machine. Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah..."