Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bendera Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Susunan organisasi
MenteriPratikno
Sekretaris KementerianAndie Megantara
Inspektorat-


Deputi
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan-
Peningkatan Kualitas Kesehatan-
Peningkatan Kualitas Pendidikan-
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa-
Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial-
Staf Ahli
Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan-
Pembangunan Berkelanjutan-
Sumber Daya Manusia Berkualitas-
Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.kemenkopmk.go.id
Kantor pusat

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id
Facebook: KemenkopmkRI X: kemenkopmk Instagram: kemenko_pmk Youtube: UCS_4jzQs7bywNQrJ-AmoWVg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Pratikno.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  4. Kementerian Kebudayaan
  5. Kementerian Kesehatan
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  9. instansi lain yang dianggap perlu.

Struktur Organisasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan
  3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
  6. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
  7. Inspektorat
  8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
  9. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
  10. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
  11. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41