BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM menyelenggarakan fungsi:[2]
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
pengembangan sektor usaha pengrnaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian/BKPM terdiri atas:[1][2]
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal
Percepatan kemudahan berusaha
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.[4] Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.