Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (disingkat Kementerian ESDM atau KESDM) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 19 Agustus 2024 dijabat oleh Bahlil Lahadalia
Tugas dan fungsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Struktur organisasi
Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ESDM terdiri atas:[1][2]
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
Sejarah
Tahun 1945 Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所code: ja is deprecated , Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1952 Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.
Tahun 1957 Berdasarkan Keppres No. 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.
Tahun 1959 Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
Tahun 1961 Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Tahun 1962 Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.
Tahun 1963 Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.
Tahun 1965 Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Tahun 1966 Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 1966 Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1978 Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.
Tahun 2000 Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.