Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[2]Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[3] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[4] Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Merah Putih.[5]
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]