Natalius Pigai (lahir 25 Desember 1975) adalah seorang aktivis Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia. Ia merupakan salah seorang dari 11 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012–2017. Ia bekerja sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada masa kepemimpinan Al Hilal Hamdi dan Jacob Nuwa Wea tahun 1999-2004. Ia juga Aparatur Sipil Negara yang mengabdi selama 15 tahun di kementerian yang sama dengan menempati berbagai jabatan fungsional dan struktural. Tim Asistensi Dirjen Kesbangpol Sudarsono Hardjosoekarto tahun 2006–2008.[1]
Bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai moderator dialog interaktif di TVRI selama 2006–2008. Tahun 2008–2009 Penasihat BRR Aceh-Nias di Deputi Pengawasan dan Menulis Ensiklopedia Tsunami Aceh-Nias. Ia dikenal sebagai Aktivis Mahasiswa era tahun 1995–1999 pada masa perjuangan reformasi.[2]
Ia mendapat gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P.) dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD "APMD") Yogyakarta pada 1999. Pigai juga aktif di beberapa organisasi lainnya, seperti PRD, PMKRI, WALHI, KontraS, Rumah Perubahan, dan Petisi 28. Pigai merupakan satu-satunya Anggota Komnas HAM periode 2012–2017 yang berasal dari Papua. Pada saat ini selain dikenal sebagai aktivis Kemanusiaan juga bekerja sebagai profesional, penyelidik swasta dan konsultan bidang bisnis dan hak asasi manusia di perusahaan asing dan domestik.[3]
Karier
Buku
- Evolusi Nasionalisme dan Sejarah Konflik Papua
- Migrasi Tenaga Kerja Internasional
- Anak Indonesia Teraniaya: Status Kewarganegaraan Anak TKI di Malaysia
- Tenaga Kerja Penyandang Cacat
Kontroversi
Pigai menuai sorotan usai dirinya meminta anggaran untuk Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari Rp60 miliar menjadi Rp20 triliun, hal ini dianggap kurang masuk akal karena lonjakan anggaran yang begitu besar.[4] Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly mengatakan bahwa penambahan jumlah anggaran harus lebih realistis dan masuk akal.[5]
Referensi
|
---|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden: |
|
Pejabat setingkat menteri: |
|
|