Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional
UUD 1945 beserta amandemennya;
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional
Piagam PBB, 1945;
Deklarasi Universal HAM 1948;
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Kantor perwakilan
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah