Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Logo Kementerian Hukum
Gambaran umum
Dibentuk21 Oktober 2024; 30 hari lalu (2024-10-21)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum[1]
Bidang tugasKehakiman
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriDr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil MenteriProf. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Sekretaris JenderalKomjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK., S.H., M.H.
Inspektur JenderalKomjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.
Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undanganDr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
Administrasi Hukum UmumDr. Widodo, S.H., M.H.
Kekayaan IntelektualIr. Razilu, M.Si.
Kepala Badan
Pembinaan Hukum NasionalMin Usihen, S.H., M.H..
Strategi Kebijakan HukumAndry Indrady, A.Md.IM., Grad.Dip.PA., M.PA., Ph.D.
Pengembangan Sumber Daya Manusia HukumGusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si.
Staf Ahli
Bidang Politik dan KeamananKomjen Pol. (Purn) Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H.
Bidang Ekonomi dan SosialWisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H.
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi BirokrasiDr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn.
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs webkemenkumham.go.id
Kantor pusat

Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
kemenkumham.go.id

Kementerian Hukum Republik Indonesia (disingkat Kemenkum) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Supratman Andi Agtas.

Sejarah

Kementerian Hukum pertama kali dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[2] Pada zaman pemerintahan Belanda, organisasi ini disebut Departemen Van Justitie berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.[3]

Sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur negara menurut UUD. Dalam UUD disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP

KUHP_perdata_perkara_pidana(p4)
Rancangan_Perundangan_Akademik_(kuhp)

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.[2]

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.[2]

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.[4]

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[5]

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, kemudian menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3] Pada Kabinet Merah Putih, terdapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan
    • Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa
    • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V
    • Inspektorat Wilayah VI

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
    • Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perdata
    • Direktorat Pidana
    • Direktorat Tata Negara
    • Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
    • Direktorat Badan Usaha
    • Direktorat Teknologi Informasi
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
    • Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
    • Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
    • Direktorat Kerja Sama dan Edukasi
    • Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Badan

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Perencanaan Hukum Nasional
    • Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
    • Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
    • Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Penilaian Kompetensi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Bagian Umum
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kantor wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Perguruan Tinggi

Politeknik Pengayoman Indonesia

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41