Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[3]
Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu presiden dalam pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan Permenpora No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[1]
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
Sekretariat Deputi
Asisten Deputi Wisata Olahraga
Asisten Deputi Olahraga Profesional
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga
Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan
Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan
Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional
Inspektorat
Sistem Keolahragaan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional: