| Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus pada 15 Oktober 2024. |
Unit Pelaksana Teknis atau UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk. Tugas teknis penunjang adalah memberikan dukungan substantif untuk pelaksanaan tugas organisasi induk. UPT berada di bawah Unsur Pelaksana (misalnya direktorat atau deputi) dan/atau Unsur Pendukung (misalnya badan atau pusat) di kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
UPT tidak bertanggung jawab pada perumusan kebijakan publik atau pelaksanaan urusan pemerintah daerah. Pembentukan, pengubahan, atau pembubaran UPT dilakukan dengan memperhatikan kriteria strategis, efisiensi, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan pemerintahan, yang ditetapkan melalui analisis oleh Kementerian PANRB. Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta keselarasan UPT dengan tujuan strategis organisasi induk dan kebijakan pemerintah. [1]
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017 adalah organisasi teknis yang melaksanakan kegiatan operasional atau teknis penunjang tertentu untuk mendukung dinas atau badan daerah. UPTD Provinsi berada di bawah tanggung jawab kepala dinas atau badan tingkat provinsi, sedangkan UPTD Kabupaten/Kota berada di bawah kepala dinas atau badan di tingkat kabupaten/kota.
Pembentukan UPTD harus memenuhi kriteria strategis, menyediakan layanan terus-menerus, memiliki sumber daya yang memadai, serta dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Klasifikasi UPTD dibagi menjadi kelas A untuk beban kerja besar dan kelas B untuk beban kerja kecil. Struktur organisasi UPTD mencakup kepala sebagai pemimpin, unit administrasi, dan kelompok jabatan fungsional. UPTD bertugas memberikan pelayanan teknis langsung kepada masyarakat tanpa kewenangan dalam pembinaan atau penyusunan kebijakan. Selain itu, dalam konteks geografis, UPTD dapat melayani lintas wilayah administratif dan memiliki fleksibilitas dalam operasional.[2]
Referensi