Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak[1]
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriArifah Choiri Fauzi
Wakil MenteriVeronica Tan
Sekretaris KementerianPribudiarta Nur Sitepu
InspektoratFakih Usman


Deputi
Kesetaraan GenderLeny Nurhayanti Rosalin
Pemenuhan Hak AnakRini Handayani
Perlindungan Hak PerempuanRatna Susianawati
Perlindungan Khusus AnakNahar
Staf Ahli
Partisipasi dan Lingkungan Strategis
Hubungan Kelembagaan
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′43.306″S 106°49′16.259″E / 6.17869611°S 106.82118306°E / -6.17869611; 106.82118306
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id
Facebook: kppdanpa X: kpp_pa Instagram: kemenpppa Youtube: UCcX9Ruksf7bsNYI346Fupfg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
  5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
  6. pengelolaan data gender dan anak;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender
  3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
  4. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
  5. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  9. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sejarah

Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

  • Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
  • Tahun 1983–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
  • Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
  • Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
  • Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
  • Tahun 2009–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[2]

Referensi

Pranala luar