Direktorat Jenderal Ketenagaan Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Bidang tugas
Tenaga Listrik
Susunan organisasi
Direktur Jenderal
Jisman P. Hutajulu
Sekretaris Direktorat Jenderal
Ida Nuryatin Finahari
Direktur
Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Wanhar
Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
Havidh Nazif
Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
M. P. Dwinugroho
Kantor pusat
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Jisman P. Hutajulu.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di subsektor ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan