Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendagri RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemendagri RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.[2][3]
Tugas dan fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|