Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemendagri RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Setjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemendagri RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1] Tugas dan fungsiSetjen Kemendagri RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[1] Dalam melaksanakan tugas Setjen Kemendagri RI menyelenggarakan fungsi:
Referensi
|