Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi DPR RI) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.[1]

Tugas

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.[1]

Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:

  • mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • mengadakan pembahasan tentang dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  • mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
  • menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.[1]

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  • membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.[1]

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

  1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. konsultasi dengan DPD;
  3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Daftar Komisi

Pada periode 2019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:[2]

Pada periode 2024–2029 dilakukan penambahan komisi dari periode sebelumnya yang hanya 11 komisi menjadi 13 komisi karena perubahan terkait nomenklatur dan penambahan jumlah kementerian sebagai mitra kerja komisi DPR.[3]

Komisi I

Komisi I DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi I DPR RI sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
  4. Tentara Nasional Indonesia/Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  10. Dewan Pers
  11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
  12. Komisi Informasi Pusat (KIP)
  13. Lembaga Sensor Film (LSF)

Komisi II

Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  • Pemerintah Dalam Negeri
  • Pertanahan
  • Pemberdayaan aparatur

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
  6. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  7. Ombudsman Republik Indonesia
  8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
  12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Komisi III

Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  2. Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polda di Indonesia, Polres di Indonesia, Polsek di Indonesia, Polresta di Indonesia
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  5. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  6. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
  7. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
  8. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Komisi IV

Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi IV DPR RI adalah sebagai berikut:

Komisi V

Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum
  2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  3. Kementerian Perhubungan
  4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Kementerian Transmigrasi
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

Komisi VI

Komisi VI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Komisi VI DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 untuk Periode Keanggotaan Tahun 2024-2029 memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Kementerian BUMN
  3. Kementerian Koperasi
  4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
  7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
  8. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Komisi VII

Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Perindustrian
  2. Kementerian Pariwisata
  3. Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif
  4. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
  8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN Antara)

Komisi VIII

Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Agama
  2. Sosial
  3. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029 tanggal 22 Oktober 2024, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  6. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Komisi IX

Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Mitra Kerja Komisi IX DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
  8. Badan Gizi Nasional

Komisi X

Komisi X DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 22 Oktober 2024 menetapkan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi X DPR RI. Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  3. Kementerian Kebudayaan
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
  6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  7. Badan Pusat Statistik (BPS)

Komisi XI

Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Pasangan Kerja Komisi XI DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  3. Bank Indonesia (BI)
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
  6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Setjen BPK)
  7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  10. BUMN (PMN dan Privatisasi)

Komisi XII

Komisi XII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Pasangan Kerja Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Lingkungan Hidup
  3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal
  4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  6. Dewan Energi Nasional (DEN)
  7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  8. Badan Informasi Geospasial (BIG)

Komisi XIII

Komisi XIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Pasangan Kerja Komisi XIII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  9. Sekretariat Jenderal DPD RI
  10. Sekretariat Jenderal MPR RI
  11. Kantor Staf Presiden (KSP)

Referensi

  1. ^ a b c d "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-05-09. Diakses tanggal 2016-04-19. 
  2. ^ a b "dpr.go.id: Tentang Komisi I". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-05. Diakses tanggal 2019-01-09. 
  3. ^ Bagus Ahmad Rizaldi (14 Oktober 2024). Hisar Sitanggang, ed. "DPR RI sepakat jumlah komisi ditambah menjadi 13". Antara. Diakses tanggal 31 Oktober 2024. 
  4. ^ Feisal, Rio (2024-07-09). Kusbiantoro, Didik, ed. "DPR RI tetapkan Komisi IV jadi mitra kerja Badan Karantina Indonesia". Antara. Diakses tanggal 2024-08-27. 

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41