MPRS dalam Sidang Umum ke-4 tahun 1966 telah mengeluarkan TAP MPRS No.XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan. Ketetapan tersebut menetapkan bahwa Pemerintah bersama-sama DPR-GR segera membuat Undang-undang yang mengatur kepartaian, keormasan, dan kekaryaan yang menuju pada penyederhanaan.
Dalam rangka merealisasikan penyederhanaan kepartaian, maka pada tanggal 7 Februari1970, Presiden Soeharto menyerukan agar dalam menghadapi pemilihan umum tahun 1971 Peserta Pemilihan Umum mengelompokkan diri dalam kelompok materiil tanpa meninggalkan aspek spirituil dan kelompok spirituil tanpa meninggalkan aspek materiil.
Sebagai tindak lanjut, maka Presiden Soeharto telah mengadakan konsultasi dengan partai-partai politik di mana Presiden menyatakan bahwa di samping asas yang dianut bersama, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya didasarkan pula pada persamaan tekanan pada aspek-aspek Pembangunan sehingga menjadi :
Kelompok materiil-spirituil yang terdiri dari Partai-partai yang menekankan pada pembangunan materiil tanpa mengabaikan aspek spirituil yaitu PNI, Murba, IPKI, Partai Katolik, dan Parkindo.
Kelompok spirituil-materiil yang menekankan pada pembangunan spirituil tanpa mengabaikan aspek materiil yaitu NU, Parmusi, PSII, dan PERTI.
Realisasi dari pengelompokkan tersebut terjadi pada tanggal :