Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
- Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
- Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Lihat pula
Referensi
|
---|
Fungsi | | |
---|
Tugas dan wewenang | |
---|
Hak | |
---|
Alat kelengkapan | |
---|
Periode | |
---|
Anggota | |
---|
Program Legislasi Nasional | |
---|
Kode Etik dan Tata tertib | |
---|
Sekretariat Jenderal | |
---|
Fraksi aktif | |
---|
Fraksi non aktif | |
---|
Media | |
---|
|