TVR Parlemen (singkatan dari Televisi dan Radio Parlemen, juga disebut sebagai RTV Parlemen) adalah penyiar dan penyedia konten siaran milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). TVR Parlemen berstatus unit produksi di bawah Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI. TVR Parlemen menyajikan siaran langsung kegiatan DPR RI, berita kegiatan DPR RI, dan acara lainnya dengan nama TV Parlemen (untuk konten audiovisual) dan Radio Parlemen (untuk konten audio).
Sejarah
Usaha mendirikan saluran televisi parlemen telah dimulai sejak tahun 1999 dengan mengudaranya Swara milik Jaring Data Interaktif (kini di bawah naungan B Universe). Walau begitu, Swara tidak bertahan lama dan pada akhirnya menutup siarannya.[1]
TVR Parlemen diresmikan sebagai saluran televisi terbatas TV Parlemen pada tanggal 8 Januari 2007 oleh ketua DPR RI saat itu Agung Laksono (Golkar).[2] Setelah satu tahun berjalan, efektivitas TV Parlemen mulai dipertanyakan oleh Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie. TV Parlemen, yang saat itu hanya disaksikan di layar televisi yang dipasang di sudut-sudut Gedung MPR/DPR, dinilainya "hanya untuk dilihat sendiri dan tidak bisa dilihat rakyat" serta "buang-buang uang".[3]
Pada tahun 2013, PT First Media News – anak perusahaan Lippo Group yang menaungi saluran televisi berlangganan BeritaSatu (sekarang BTV) – menandatangani kerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Melalui kerjasama tersebut, saluran baru direncanakan akan disiarkan melalui penyedia televisi berlangganan First Media pada awal Juni 2013 dengan nama BeritaSatu Swara[4] – kemungkinan sebagai upaya menghidupkan kembali Swara. Namun, upaya tersebut tidak terealisasi; saat ini saluran tersebut bersiaran di First Media dengan nama TV Parlemen.[5]
Pada tahun 2015, TV Parlemen sempat tidak dapat meliput secara langsung pemeriksaan ketua DPR RI saat itu Setya Novanto (Golkar) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.[6] Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pelanggaran kode etik, imbas pertemuannya dengan salah satu calon presiden Amerika Serikat tahun 2016 Donald Trump.
Bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-9, pada tahun 2016 TVR Parlemen mengadopsi slogan Suara Rakyat Untuk Rakyat.[7] Di tahun yang sama, Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI mengumumkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar TVR Parlemen dapat dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sejajar dengan RRI, TVRI, dan lembaga penyiaran publik lokal.[8]
Pada tahun 2020, TVR Parlemen mencoba menggandeng stasiun radio dan televisi lokal untuk mendistribusikan konten-kontennya. Dalam lokakarya yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah dan DPR RI, anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto (PDI-P) menyebut langkah tersebut merupakan "terobosan yang baik untuk mendongkrak citra positif DPR RI".[9]
Kegiatan
TVR Parlemen mendistribusikan kegiatan siarannya dengan nama TV Parlemen dan Radio Parlemen. Meski begitu, nama TVR Parlemen juga sering digunakan.
TV Parlemen
TV Parlemen adalah saluran televisi daring (streaming) dan televisi berlangganan yang dijalankan oleh TVR Parlemen. TV Parlemen menyiarkan siaran langsung rapat dan sidang DPR RI dan acara-acara urusan terkini (current affairs) lainnya. TV Parlemen juga membuat TVR 120, TVR 09 dan TVR 17, acara sari berita dari DPR RI selama sekitar 5 menit yang disiarkan di beberapa jaringan televisi terestrial nasional.
Selain di TV Parlemen, beberapa siaran langsung kegiatan persidangan DPR RI disiarkan di kanal YouTube DPR RI.
Radio Parlemen
Radio Parlemen adalah saluran radio daring yang dijalankan oleh TVR Parlemen. Radio ini memulai siaran perdana secara daring pada 4 Februari 2017.[2]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|
---|
Fungsi | | |
---|
Tugas dan wewenang | |
---|
Hak | |
---|
Alat kelengkapan | |
---|
Periode | |
---|
Anggota | |
---|
Program Legislasi Nasional | |
---|
Kode Etik dan Tata tertib | |
---|
Sekretariat Jenderal | |
---|
Fraksi aktif | |
---|
Fraksi non aktif | |
---|
Media | |
---|
|