Alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, beserta dengan berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, atau disingkat BKSAP, adalah badan yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.