Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:[2]
- pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
- Biro Keuangan
- Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
- Biro Umum
Lihat pula
Referensi
|
---|
Fungsi | | |
---|
Tugas dan wewenang | |
---|
Hak | |
---|
Alat kelengkapan | |
---|
Periode | |
---|
Anggota | |
---|
Program Legislasi Nasional | |
---|
Kode Etik dan Tata tertib | |
---|
Sekretariat Jenderal | |
---|
Fraksi aktif | |
---|
Fraksi non aktif | |
---|
Media | |
---|
|