Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2] Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden RI. KedudukanSebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara. TugasMemberikan Bantuan teknis kepada DPR RI Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI Visi Sekretariat Jenderal DPR RI Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel Struktur organisasi
Struktur Organisasi
Referensi
Pranala luar
|