Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kedudukan
Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.
Tugas
Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI
Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI
Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI
Visi Sekretariat Jenderal DPR RI
Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel
Struktur organisasi
- Sekretaris Jendral DPR RI
- Deputi Bidang Persidangan
- Deputi Bidang Administrasi
- Kepala Badan Keahlian
- Inspektur Utama
Struktur Organisasi
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Deputi Bidang Perundang-undangan
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
- Kepala Biro Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
- Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
- Kepala Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
- Kepala Biro Pengawasan Legislatif
- Kepala Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
- Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
- Kepala Biro Persidangan
- Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan
- Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
- Deputi Bidang Administrasi
- Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Kepala Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
- Kepala Biro Keuangan
- Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
- Kepala Biro Umum
Referensi
Pranala luar
|
---|
Fungsi | | |
---|
Tugas dan wewenang | |
---|
Hak | |
---|
Alat kelengkapan | |
---|
Periode | |
---|
Anggota | |
---|
Program Legislasi Nasional | |
---|
Kode Etik dan Tata tertib | |
---|
Sekretariat Jenderal | |
---|
Fraksi aktif | |
---|
Fraksi non aktif | |
---|
Media | |
---|
|