Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Aspirasi Masyarakat (disingkat BAM) adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakyat sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan.[1] Jumlah anggota BAM ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BAM merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAM berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. TugasBerikut merupakan tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu:[2]
PimpinanPeriode 2024-2029
Referensi
Pranala Luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia