Badan Restorasi Gambutdan Mangrove (disingkat BRGM) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Tugas dan Fungsi
BRGM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Dalam menyelenggarakan tugas, BRGM.menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]
Organisasi
BRGM terdiri atas:
Kepala Badan;
Sekretariat Badan;
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan