Badan Karantina Indonesia (disingkat Barantin) adalah lembaga pemerintah nonkementerianIndonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[1][2] Sejak 13 September 2023, Kepala Badan Karantina Indonesia dijabat oleh Sahat Manaor Panggabean.
Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Dalam menjalankan tugas tersebut, Barantin menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.[1]
Susunan organisasi
Badan Karantina Indonesia terdiri atas:
Kepala Badan
Sekretariat Utama
Biro Umum dan Keuangan
Bagian Rumah Tangga, Prokotol, dan Tata Usaha Pimpinan
Sub Bagian Rumah Tangga
Sub Bagian Protokol
Sub Bagian Tata Usaha Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Utama
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Hewan
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Ikan
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Deputi Bidang Karantina Hewan
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan
Direktorat Standar Karantina Hewan
Direktorat Tindakan Karantina Hewan
Deputi Bidang Karantina Ikan
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan
Direktorat Standar Karantina Ikan
Direktorat Tindakan Karantina Ikan
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan
Direktorat Standar Karantina Tumbuhan
Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan
Inspektorat
Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat
Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Sub Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Daftar kepala
Berikut adalah daftar kepala Badan Karantina Indonesia.