Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal
BPJPH
Gambaran umum
Didirikan11 Oktober 2017; 7 tahun lalu (2017-10-11) (di bawah Kementerian Agama)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024
Bidang tugasJaminan produk halal
Kepala
Haikal Hassan
Wakil Kepala
Afriansyah Noor
Sekretaris Utama
Deputi
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Situs web
bpjph.halal.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Badan ini bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang sejak Oktober 2024 dijabat oleh Haikal Hassan.[1]

Sejarah

Sejak 17 Oktober 2022[2], BPJPH di bawah Kemenag bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenang LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.[3] Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah registrasi halal, sertifikasi halal,[4] verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menerapkan standar kehalalan suatu produk.

Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, BPJPH ditetapkan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.[5]

Label

Pada tanggal 1 Maret 2022, BPJPH meluncurkan logo label "Halal Indonesia" menggantikan label halal yang dibuat berdasarkan segel Majelis Ulama Indonesia. Aqil Irham, selaku kepala BPJPH, mengatakan bahwa label halal ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dasar yang dipilih adalah bentuk gunungan dan motif lurik yang biasa digunakan dalam pakaian surjan. Warna dasar yang dipilih untuk label tersebut adalah ungu.[6] Peluncuran logo ini memicu kontroversi

Logo label halal tersebut adalah tulisan Arab حلال dengan gaya Khat Kufi yang memiliki karakter kaku dan lurus. Begitu logo label tersebut diluncurkan, logo tersebut menuai kontroversi. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menganggap logo tersebut terlalu mengedepankan seni dibandingkan bentukan huruf Arab yang lugas, dan tidak mencantumkan lembaga yang menerbitkan keputusan halal seperti MUI atau BPJPH.[7] Di samping itu, logo ini dituding menjurus kepada Jawa-sentrisme, meski Kemenag membantahnya karena kedua warisan budaya tersebut sudah menjadi kekayaan bangsa dan telah didaftarkan ke UNESCO.[8] Tambahannya lagi, pakar seperti Mohammad Kanif Anwari, staf pengajar di UIN Sunan Kalijaga, juga ikut mengkritik kaidah penulisan huruf Arab pada logo tersebut yang tidak sesuai dengan khat mana pun. Menurutnya, terdapat dua huruf yang bertentangan dengan aturan penulisan huruf Arab, seperti huruf lam yang mirip huruf kaf, serta huruf ḥa yang mirip huruf ṣad, atau alif dalam khat Diwani.[9]

Referensi

  1. ^ antaranews.com (2024-10-23). "Ini profil Haikal Hassan, Kepala BPJPH di pemerintahan Prabowo". Antara News. Diakses tanggal 2024-11-12. 
  2. ^ "Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Resmi Diterbitkan Kemenag". CNN. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  4. ^ "Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  5. ^ "Perpres No. 153 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-12. 
  6. ^ "Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Ini Filosofinya". Bisnis.com. 2022-03-13. Diakses tanggal 2023-02-23. 
  7. ^ Ramadhan, Fitra Moerat (2022-03-18). "Fakta-fakta Logo Halal Baru Versi Kementerian Agama". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-23. 
  8. ^ Indonesia, C. N. N. "Kemenag: Logo Halal Baru Tak Jawasentris, Representasi Indonesia". nasional. Diakses tanggal 2023-02-23. 
  9. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-15). "Logo Halal Disebut Tak Sesuai Kaidah Penulisan Khat Kufi, Ini Kata Akademisi Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-02-23. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41