Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.