"BKN" beralih ke halaman ini. Untuk halte Transjakarta, lihat Halte Transjakarta BKN. Untuk klub bola basket di New York, Amerika Serikat, lihat Brooklyn Nets.
Badan Kepegawaian Negara (disingkat BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemenkepegawaian negara. Menurut Enceng (2014) BKN adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Sejarah
Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.[3]
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.[3]
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.[3]
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.[3]
Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tanggung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.
Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.
Lahirnya BKN
Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.[3]
Tugas dan Fungsi
Tugas BKN
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKN
Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
pelaksanaan bantuan hukum;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
Selain Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur,[10] BKN juga memiliki beberapa Kantor Regional, Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN. Kantor Regional BKN terletak pada alamat:[11][12]
Kantor Regional
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Jl. Magelang Km. 7.5, Yogyakarta 55285
Telp. 0274-868290, fax. 0274-868821
Wilayah Kerja: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Kantor Regional II BKN Surabaya
Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
Telp. 031-8533341, fax. 031-8539064
Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Timur
Kantor Regional III BKN Bandung
Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
Telp. 022-7272021 fax. 022-7272021
Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Kantor Regional IV BKN Makassar
Jl. Paccerakkang No.3 Daya Kec. Biringkanaya Makassar
Telp. 0411-512011 Fax. 0411-513708
Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Kantor Regional V Jakarta
Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur
Telp. 021-87721084 Fax. 021-87721084
Wilayah Kerja: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat
Kantor Regional VI BKN Medan
Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan 20128
Telp. 061-8453744 Fax. 061-8460939
Wilayah Kerja: Provinsi Sumatera Utara
Kantor Regional VII BKN Palembang
Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang 30525
Telp. 0711-519155 Fax. 0711-519380
Wilayah Kerja: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Bengkulu
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 55285
Telp. 0511-4781552 Fax. 0511-4782314
Wilayah Kerja: Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Cipidong
Kantor Regional IX BKN Jayapura
Jl. Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura 99225
Telp. 0967-534021 Fax. 0967-521486
Wilayah Kerja: Provinsi Papua
Kantor Regional X BKN Denpasar
Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
Telp. 0361-728384 Fax. 0361-720302
Wilayah Kerja: Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT
Kantor Regional XI BKN Manado
Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado 95258
Telp. 0431-811090 Fax. 0431-812748
Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru 28281
Telp. 0761-854343 Fax. 0761-7870006
Wilayah Kerja: Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat
Kantor Regional XIII BKN Aceh
Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar
Telp. 0651-8071007 Fax. 0651-8071016
Wilayah Kerja: Provinsi Aceh
Kantor Regional XIV BKN Manokwari
Jl. Bukit Arfai II Manokwari Papua Barat Indonesia
Telp. 0852-1862-5080
Wilayah Kerja: Prov. Papua Barat
Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
Jl. Pandansari No. 32 KM 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16720
Telp. (0251) 8246800
Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN (UPT)
UPT BKN Jambi
Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi Telp/Fax. (0741) 3063788
UPT BKN Padang
Jl.Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat 25114 Telp/Fax. (0751) 8952456
UPT BKN Serang
Jalan KH. Sochari Nomor 40 Kota Serang Banten Telp/Fax. (0254) 7917444
UPT BKN Semarang
Jalan Soekarno-Hatta Km.29, Bergas, Kabupaten Semarang Telp/Fax. (0298) 5200085
UPT BKN Kendari
Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari Bar., Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93123, Indonesia
UPT BKN Gorontalo
Jl. H. D. J Rachman, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
UPT BKN Mataram
Jl. Sandat Mataram, Nusa Tenggara Barat Telp/Fax. (0370) 7508213
UPT BKN Palu
Jl. Bantilan No.20 Kota Palu
UPT BKN Ambon
Jl. Ade Irma Suryani Nasution Nomor 8 Karang Panjang Kota Ambon
UPT BKN Bengkulu
Jl. WR. Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38119
UPT BKN Sorong
Jl Pemda Distrik Aimas, Kompleks Kantor Pemerintah Daerah, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Km 24 Kabupaten Sorong.
UPT BKN Pontianak
Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
UPT BKN Mamuju
Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512
UPT BKN Palangkaraya
Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
UPT BKN Batam
Jl. Raja Isa No. 17 Batam Center Kota Batam, Kepulauan Riau 29444