Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang:
melakukan pengejaran seketika;
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Arti Lambang
Garuda, Lambang negara, Pancasila sebagai dasar negara.
Bintang, Merupakan cerminan semangat pengabdian dan kehormatan bangsa dan negara.
Strip Merah, Melambangkan komunitas Coast Guard dunia.
Bola Dunia, Melambangkan pelaksanaan tugas-tugas baik nasional maupun internasional.
Jangkar, Melambangkan lingkup kerja di laut.
Trisula, Senjata Dewa Neptunus, melambangkan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tegaknya hukum di wilayah perairan Indonesia.
Tambang, Melambangkan persatuan dan kekuatan.
Struktur Organisasi
Struktur Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah sebagai berikut:[5]
Kepala Badan
Sekretariat Utama
Biro Perencanaan dan Organisasi
Biro Umum
Biro Sarana dan Prasarana
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Direktorat Kebijakan Keamanan Laut
Direktorat Strategi Keamanan Laut
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Keamanan Laut
Deputi Bidang Operasional dan Latihan
Direktorat Operasi Laut
Direktorat Operasi Udara Maritim
Direktorat Latihan
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Direktorat Data dan Informasi
Direktorat Hukum
Direktorat Kerja sama
Inspektorat
Subbagian Tata Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim
Bagian Umum
Bidang Operasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Area Operasional
Wilayah operasional Bakamla adalah Zona Maritim Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona maritim:
Zona Maritim Barat ( Zona Maritim Barat ) - Berkantor pusat di Batam , Kepulauan Riau . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian barat seperti pulau Jawa , Sumatera dan Kalimantan .
Zona Maritim Timur ( Zona Maritim Timur ) - Berkantor pusat di Ambon, Maluku . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Papua .