Pelatihan Paling Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Latsar CPNS atau cukup disebut Latsar adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan atau disingkat Diklat Prajabatan atau cukup disebut Prajab. Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil), antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Latsar CPNS (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi ASN/PNS sesuai golongan tersebut di atas. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Latar belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil PNS di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan dasar (latsar) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
Efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Tujuan
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Latsar CPNS (Golongan I, II, dan III) bertujuan:
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik dan benar.
Sasaran
Sasaran Latsar CPNS (Golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kurikulum dan Materi Pelatihan Dasar
Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) memiliki sedikitnya 10 jam Materi Pelatihan Dasar sebagai nilai-nilai dasar PNS yang terdiri atas:
Program Kokurikuler: Kerja Bakti, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), Pelatihan Baris-berbaris, Apel dan Tata Upacara Sipil, dan Ibadah (Kultum Subuh bagi Muslim dan ibadah lain bagi non-Muslim).
Adapun kurikulum yang digunakan adalah 30-40 hari on campus dan 80 hari off campus. On campus adalah Latsar yang diselenggarakan di pusat pelatihan instansi yang mengharuskan peserta Latsar CPNS menginap dengan kegiatan kelas dan program kokurikuler. Sedangkan off campus adalah Latsar yang diselenggarakan di instansi satuan kerja (satker) masing-masing CPNS. Adapun off campus merupakan bagian dari pelaksanaan Aktualisasi yang akan diujikan/diseminarisasi kembali pada hari ke-80 di pusat pelatihan instansi tsb.
Penyelenggaraan
Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berkoordinasi dengan Pusat Pelatihan masing-masing Instansi. Kegiatan pembelajaran dibimbing oleh para widyaiswara yang ditunjuk oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Jadwal Kegiatan
Sistem pelatihan mengadopsi sistem SKS di perkuliahan, yang disebut Jam Pelatihan (Jamlat). Umumnya setiap mata pelatihan memiliki 10-12 jamlat per hari mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 atau 18.00 yang diselingi 2 kali coffee break dan makan siang. Dengan jadwal sepadat itu, sistem pengajaran yang dilakukan umumnya adalah monolog, diskusi, games, dan pemaparan yang memancing keaktifan peserta. Sedangkan program kokurikuler dilaksanakan mulai dari pagi pukul 04.00 sampai malam pukul 20.00 atau 20.30. Jadwal harian Latsar CPNS dapat disusun secara umum sbb:
Pukul 04.00 - Bangun Tidur ditandai oleh sirene petugas piket
Pukul 04.00-05.00 - Persiapan dan Shalat Subuh
Pukul 05.00-06.00 - Program Kokurikuler (salah satu bergiliran setiap hari)
Pukul 06.00-06.15 - Persiapan (mandi pagi + seragam dinas)
Pukul 06.15-06.30 - Sarapan
Pukul 06.30-07.00 - Persiapan Apel Pagi
Pukul 07.00-07.45 - Apel Pagi
Pukul 08.00-10.00 - Materi Pelatihan Dasar (salah satu materi saja)
Pukul 10.00-10.15 - Coffee Break
Pukul 10.15-12.00 - Materi Pelatihan Dasar (Lanjutan)
Pukul 12.00-13.00 - Makan Siang dan Shalat Zhuhur
Pukul 13.00-15.30 - Materi Pelatihan Dasar (Lanjutan)
Pukul 15.30-15.45 - Coffee Break
Pukul 15.45-17.00 - Materi Pelatihan Dasar (Selesai)
Pukul 17.00-18.30 - Acara Bebas
Pukul 18.30-19.00 - Makan Malam
Pukul 19.00-19.30 - Persiapan Apel Malam
Pukul 19.30-20.30 - Apel Malam dan Serah Terima Piket Lama kepada Piket Baru
Pukul 20.30 - Istirahat Malam
Pukul 23.00 - Jam Malam ditandai oleh sirene petugas piket
Keterangan:
Jadwal di atas tidak bersifat mutlak, biasanya menyesuaikan.
Sebelum sarapan, makan siang, dan makan malam serta dimulainya materi di kelas, wajib dikomandokan baris-berbaris.
Sistem Penilaian dan Evaluasi
Sistem Penilaian Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) menggunakan persentase poin yang terdiri atas:
Sikap - 10% oleh Tim Bela Negara (BN).
Absensi Kelas - 40% oleh Widyaiswara (WI) yang mengajar.
Ujian - 20% oleh Widyaiswara (WI) yang mengajar.
Aktualisasi - 30% oleh Penguji, Coach, dan Mentor.
Evaluasi Latsar CPNS dibedakan menurut kurikulum. Untuk on campus, evaluasi dilakukan melalui ujian dan seminar Rancangan Aktualisasi. Soal-soal ujian Latsar CPNS berisikan tentang mata pelatihan yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 60 soal pilihan ganda dan 60 soal benar-salah yang diselesaikan dalam waktu 100 menit diikuti oleh soal esai studi kasus yang diselesaikan dalam waktu 60 menit. Sedangkan Rancangan Aktualisasi merupakan proposal pengajuan aktualisasi (seperti proposal skripsi/tesis) yang diujikan melalui Seminar Rancangan Aktualisasi. Kemudian aktualisasi dipraktikkan off campus selama 80 hari dan akan diujikan kembali melalui Seminar Aktualisasi (seperti sidang skripsi/tesis).