Korps Pegawai Republik IndonesiaLogo Korps Pegawai Republik Indonesia |
Singkatan | KORPRI |
---|
Tanggal pendirian | 29 November 1971; 52 tahun lalu (1971-11-29)
(Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971) |
---|
Kantor pusat | Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat |
---|
Ketua Umum | Zudan Arif Fakrulloh (2022–2027) |
---|
Situs web | https://www.korpri.go.id |
---|
Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno.
Perangkat desa tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Panca Prasetya
Organisasi KORPRI memiliki struktur pengurus di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian. lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Daftar ketua umum
Lihat pula
Pranala luar
|
---|
Konsep | | |
---|
Unsur | |
---|
Jabatan ASN | |
---|
Kelembagaan | |
---|
Pendidikan | |
---|
Hal terkait | |
---|
|