Sejarah pengamatan meteorologi di wilayah Indonesia tercatat diamati oleh para nahkoda kapal sejak periode kolonial,[2] pengamatan cuaca dan geofisika yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor dimulai pada tahun 1841.[3] Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik, dan Meteorologi) di Batavia yang dipimpin oleh Dr. Pieter Adriaan Bergsma.[4]
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi, dan geofisika tersebut diganti menjadi Lembaga Meteorologi (気象構造区処code: ja is deprecated , Kishoukouzoukusho).
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua yakni:
Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Gondangdia, Jakarta.
Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan Pekerjaan Umum yang berkedudukan di Jalan Arief Rakhman Hakim No. 3, Jakarta Pusat.[5]
Selanjutnya pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Perwakilan Tetap Indonesia di WMO.
Pada tahun 1955, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namun 10 tahun kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Meteorologi, dan Geofisika.
Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.[6][7]
Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.[8]
Tugas dan kewenangan
Tugas/Fungsi
pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Kewenangan
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
penetapan sistem informasi di bidangnya
penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim
pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi
pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi
pengamatan, dan pemberian jasa geofisika
pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara
pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
Struktur Organisasi
BMKG dipimpin oleh seorang Kepala berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden. BMKG memiliki 4 deputi sebagai berikut:
Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari: Pusat Meteorologi Penerbangan, Pusat Meteorologi Maritim, dan Pusat Meteorologi Pubilk.
Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari: Pusat Informasi Perubahan Iklim, dan Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan
Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari: Pusat Gempabumi dan Tsunami, dan Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri dari: Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi
Masing-masing Balai Besar membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun BMKG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan klasifikasi stasiun sebagai berikut:
Stasiun Meteorologi, terdiri dari Stasiun Meteorologi Sinoptik, Stasiun Meteorologi Penerbangan dan Stasiun Meteorologi Maritim
^Koninklijk Magnetisch en Meteorologisch Observatorium te Batavia (1913), Observations made at secondary stations in Netherlands East India Vol. 1 (dalam bahasa Inggris)