Istilah OPTK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (PP 14/2002). Beberapa definisi terkait organisme pengganggu tumbuhan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.[1]
Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[2]
OPT penting adalah OPT selain OPTK yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan.[3]
Definisi baru
Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi OPTK diubah menjadi "Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".[4]
Penggolongan dan jenis-jenis
Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, OPTK digolongkan menjadi OPTK golongan I dan golongan II, sedangkan berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi OPTK kategori A1 dan A2. Definisi masing-masing istilah tersebut yaitu:
OPTK golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[5]
OPTK golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[6]
OPTK kategori A1 merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.[7]
OPTK kategori A2 merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, tetapi masih terbatas dan sedang dikendalikan.[8]
Saat ini, jenis-jenis OPTK ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, ditetapkan 831 jenis OPTK dengan rincian seperti dalam tabel berikut ini.[9]