Persaingan (ekonomi)Dalam ekonomi, persaingan atau kompetisi adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776), persaingan akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien.[1] Proses ini sering disebut tangan tak terlihat (invisible hand).[2] Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah. Menurut ahli ekonomi Jerman dari lembaga Friedrich Naumann Stiftung, Dr. Rainer Adam berpendapat bahwa persaingan adalah suatu mekanisme yang efektif dan efisien yang bertujuan untuk menemukan solusi-solusi baru atas masalah-masalah baru dan tantangan-tantangan baru yang selalu muncul dalam dunia ekonomi.[3] Rainer Adam juga menambahkan, persaingan juga dapat diartikan sebagai instrumen non-otoriter yang mencegah munculnya kekuatan dominan dalam sistem ekonomi, sekaligus membatasi kekuasaan pada umumnya.[4] Ahli ekonomi Britania Raya berdarah Austria, August von Hayek menyatakan persaingan dalam ekonomi terkait dengan mekanisme pasar terhadap harga-harga. Menurutnya secara singkat, sistem harga mentransfer informasi dengan cara yang paling singkat dan sederhana antara produsen dan konsumen. Dari transfer informasi itu kemudian para pelaku pasar dapat menganalisa indikator-indikator ekonomi untuk menghasilkan suatu kesimpulan sendiri. Hasil analisa para pelaku pasar itu kemudian akan menghasilkan perubahan pada perilaku pasar berdasarkan inovasi-inovasi organisasional dan teknis.[3] MekanismeMenurut August von Hayek, mekanisme persaingan mulai dari proses analisa, hingga terciptanya kesimpulan dan invoasi dari pelaku pasar akan menciptakan suatu iklim pasar yang memaksa pelaku pasar untuk beradaptasi. Proses adaptasi itu kemudian terdiri dari banyak langkah-langkah kecil yang diambil berdasarkan keputusan orang per orang dalam sistem pasar. Proses ini berfungsi menciptakan suatu iklim keseimbangan dalam pasar, keseimbangan antara kepentingan dan membentuk sifat sosial dan politis.[3] Setelah proses adaptasi, kemudian ada yang disebut proses evaluasi atau juga disebut "trial and error". Proses trial and error ini berguna untuk mencegah masyarakat melakukan kesalahan fatal yang berujung pada kolaps-nya ekonomi suatu negara.[5] Proses ini juga berguna untuk membuktikan pasar merupakan mekanisme alokasi sumber daya yang terbatas dan unggul.[4] Kelebihan Persaingan EkonomiMenurut Rainer Adam, ada tiga hal yang dapat dipandang sebagai kelebihan atau keuntungan dengan adanya persaingan dalam ekonomi. Tiga hal tersebut antara lain:
Kelebihan Persaingan dalam Sistem Ekonomi MakroRainer Adam juga menambahkan secara spesifik beberapa hal yang membuat persaingan ekonomi adalah hal baik dalam ekonomi makro. Kelebihan-kelebihan yang dimaksud itu antara lain:[9]
Peraturan Mengenai PersainganBanyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik anti-persaingan atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diamanatkan undang-undang,[10] dan di Amerika Serikat terdapat berbagai undang-undang yang disebut antitrust law.[11] Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persengkongkolan yang menyebabkan persaingan tidak sehat.[10] KritikPrinsip persaingan dalam sistem ekonomi liberal kerap disalahartikan dalam semata-mata prinsip laissez-faire.[12] Bahkan bapak ekonomi liberal Adam Smith menyadari bahwa suatu perekonomian tidak akan dapat berkembang di dalam suatu wilayah yang menihilkan keberadaan negara. Sebaliknya, menurut Adam Smith peran negara diperlukan untuk membentuk kerangka hukum moral yang berfungsi sebagai pembatas dan pengatur tindakan para pelaku ekonomi. Pada 1776 Adam Smith juga pernah memperingatkan adanya potensi kecenderungan para pelaku ekonomi untuk berkonspirasi membatasi pasar dan menaikkan harga-harga demi keuntungan masing-masing korporasi.[13] Referensi
Daftar Pustaka
|