PekerjaanPekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.[1] Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pembayaran gaji dapat dalam bentuk upah per jam, gaji tahunan atau pekerjaan borongan, tergantung dari jenis profesi dan di sektor mana mereka bekerja.[2] Dalam beberapa jenis pekerjaan, karyawan mungkin dapat menerima tunjangan, atau uang tip selain gaji pokok mereka. Hubungan antara perusahaan dengan para pekerja tersebut biasanya diatur oleh hukum perburuhan, organisasi, atau kontrak hukum.[3] Kontrak kerjaAustraliaPekerjaan di Australia telah diatur oleh Fair Work Act 2009. Undang-undang tersebut mengatur mengatur hubungan karyawan/pekerja dengan pihak pemberi kerja.[4] Fair Work Act 2009 disahkan pada masa pemerintahan Rudd dan sebagian besar ketentuan undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009, menggantikan Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja 1996 (Workplace Relations Act 1996).[5] BangladeshBangladesh Association of International Recruiting Agencies (BAIRA) merupakan asosiasi agen perekrutan tenaga kerja migran tingkat nasional, yang sekitar 1300 agen anggotanya yang bekerja sama dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Bangladesh.[6] Saat ini BAIRA juga merupakan salah satu badan perdagangan terbesar di Bangladesh yang berafiliasi dengan Federasi Kamar Dagang & Industri Bangladesh yang didirikan pada tahun 1973.[7] KanadaDi provinsi Ontario, Kanada apabila memiliki keluhan formal dapat diajukan ke Departemen Tenaga Kerja. Sementara di provinsi Quebec, Kanada, keluhan dapat diajukan ke Commission des normes du travail.[8] Selain itu, di negara Kanada terdapat The Canadian Human Rights Act atau Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada yang mengatur perlindungan pekerja dari diskriminasi saat mereka dipekerjakan, sehingga pemberi kerja dan penyedia layanan harus memastikan bahwa semua karyawan diperlakukan sama.[9] Penyedia layanan tersebut termasuk pemerintah federal, First Nations (Bangsa-Bangsa Pertama), atau perusahaan swasta yang diatur oleh pemerintah federal (termasuk bank, perusahaan angkutan truk, perusahaan penyiar dan perusahaan telekomunikasi).[10] PakistanSalah satu undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Pakistan yaitu The Factories Act 1934. Undang-undang tersebut mengkonsolidasikan dan mengubah undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di pabrik.[11] FilipinaDi Filipina, undang-undang ketenagakerjaan diatur oleh Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Filipina (DOLE).[12] DOLE merupakan satu departemen eksekutif pemerintah Filipina yang merumuskan kebijakan, melaksanakan program atau layanan, dan berfungsi sebagai koordinasi kebijakan dari di bidang perburuhan dan ketenagakerjaan. Britania RayaDi Britania Raya kontrak kerja dikategorikan oleh pemerintah ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut :
IndonesiaPekerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[18] Dalam undang-undang tersebut, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan sebagai berikut :[19]
Jenis-jenis PekerjaanLihat pulaReferensi
|