Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independenIndonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.