Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridai Allah Subhanahu Wa ta’ala.[1]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (disingkat LDII) adalah salah satu organisasi kemasyarakatIslam di Indonesia. Organisasi ini bergerak di bidang dakwah dan pengajaran agama Islam sesuai dengan Quran dan Hadis. Diperkirakan organisasi ini memiliki warga nonanggota sebanyak 14,5 juta orang.[3] Organisasi ini merupakan salah satu organisasi Islam yang kontroversial di Indonesia karena beberapa hal.[3]
Sejarah
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berdiri pada 1 Juli1972 di Kota Kediri, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) sesuai Akta Notaris Mudijomo tanggal 27 Juli 1972 tentang Pembetulan Akta Tanggal 3 DJanuari 1972 berisi Pembetulan Tanggal Pendirian LEMKARI.[4] Lembaga ini didirikan oleh:
Drs. Nur Hasyim
Drs. Edi Masyadi
Drs. Bahroni Hertanto
Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
Wijono BA.
Pada Musyawarah Besar (Mubes) YAKARI 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).[5] Pada Musyawarah Besar IV LEMKARI 1990, atas arahan dari Wapres RISudarmono, SH. dan Jenderal Rudini, nama organisasi diubah dari yang awalnya Lembaga Karyawan Dakwah Islam (disingkat LEMKARI) menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (disingkat LDII).[5][6] Pengubahan nama terjadi karena Rudini merasa LEMKARI menyamai singkatan dari Lembaga Karate-Do Indonesia.[4]
Status hukum
Wikisource Indonesia memiliki teks asli yang berkaitan dengan artikel ini:
LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:
Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008;
Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII);
Dalam menjalankan roda organisasi, LDII memiliki tiga moto, yaitu:
"Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung."
— Quran 3:104
"Katakanlah: inilah jalan (agama)-Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik."
— Quran 12:108
"Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik."
— Quran 16:125
Kegiatan
LDII telah menyelenggarakan banyak kegiatan, baik untuk masyarakat umum maupun untuk warga organisasi. Dalam bidang pendidikan, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda dan kegiatan Kepanduan. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.[8][9] Dalam bidang kepanduan, LDII membentuk Sako Gerakan Pramuka Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN).[10][11] Dalam bidang pers, LDII membentuk Nuansa Persada.[12]
LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan Cabang (PC) yang berada di tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia.[13]
Aktivitas pengajian
LDII menyelenggarakan pengajian Quran dan Hadis dengan intensitas kegiatan yang cukup tinggi.[14][15][16] Setiap daerah memiliki perbedaan mengenai frekuensi aktivitas. Walau begitu, pada umumnya di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali.[17] Untuk memahamkan syariah Islam, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi di seluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia. Ada juga pengajian usia mandiri.[14] Di samping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Quran dan Hadis selama beberapa hari yang diikuti oleh anak-anak warga LDII maupun masyarakat umum untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Quran dan Hadis dalam keseharian mereka.[14]
LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain:[14]
1.
Pengajian Majelis Taklim tingkat PAC
Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, musala-musala, atau surau-surau yang bernaung di bawah organisasi. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jemaat. Materi pengajian di tingkat Majelis Taklim ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), Hadis-Hadis himpunan dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jemaat LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek Quran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jemaat juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktik berwudu dan salat agar sesuai dengan hasil mengaji.[14]
2.
Pengajian Cabe Rawit (pengajian TPA)
Pengajian Cabe Rawit diadakan setiap hari di tingkat PAC dengan materi antara lain bacaan iqro’ atau Tilawati dan Al Quran, menulis pegon, hafalan doa-doa dan surat-surat pendek Al Quran, serta pendidikan akhlakul karimah. Pada akhir semester, anak-anak akan dievaluasi perkembangannya selama mengikuti pengajian Cabe Rawit. Evaluasi tersebut dapat berupa ujian tertulis dan praktik atau dalam bentuk penyelenggaraan Festival Anak Sholeh (FAS) setiap setahun sekali.[14]
3.
Pengajian Muda-Mudi (Remaja)
Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kepahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk Tim Penggerak Pembina Generus (TPPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi.[18] Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu:[18]
Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah
Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain
Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, terampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri[14]
4.
Pengajian Wanita/Ibu-Ibu
Pengajian ini banyak membahas persoalan khusus dalam agama Islam yang menyangkut peran wanita dan para ibu, seperti haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga. Disamping memberikan keterampilan beribadah forum pengajian Wanita/ibu-ibu ini juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.[14]
5.
Pengajian Lansia
Para lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan husnul khotimah.[14]
6.
Pengajian Umum
Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jemaat PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jemaat LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jemaat. Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan[14]
Metode pengajaran
LDII menggunakan metode pengajian tradisional,[14] yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, Ma'had Darul Hadits di Mekkah, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawarah beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Quran dan Hadis kepada jemaat pengajian rutin atau kepada santriwan-santriwati di pondok-pondok afiliasi LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan makna dan penjelasan. Kemudian guru mengajar murid secara langsung (Proses ini disebut bahasa Arab: منقول, translit. manqūl) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiah), maupun keterangan, dan untuk bacaan Quran memakai ketentuan tajwid.[19]
Sumber ajaran
LDII menganut ajaran Islam Sunni sesuai dengan pemahaman ahlussunnah wal jamaah. Sumber hukum LDII adalah Quran dan Hadis. Dalam memahami Quran dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantiq, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadis, dan sebagainya.[20] Untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Quran maka para dai, ulama, dan mubaligh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut:
Ilmu Balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan).
Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat Quran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta di mana ayat suci Quran diturunkan.
Ilmu Kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
Ilmu Qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).
Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Quran.
Ilmu Wujuh Wan-Nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Quran yang mempunyai arti banyak.
Ilmu Ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.
Ilmu Ma’rifatul Muhkam Wal Mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihat.
Ilmu Tanasubi Ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Quran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.
Ilmu Amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.
Kontroversi
Melihat banyaknya aktivitas berupa pengajian yang diselenggarakan oleh masjid-masjid binaan LDII dan sebab lainnya yang bersifat politis,[catatan 1][catatan 2] membuat LDII dianggap ekslusif.[23] Hal ini dimanfaatkan oleh para oknum penyebar berita bohong untuk memfitnah LDII bahkan mereka terang-terangan menyebut LDII sesat.[24] Hal ini menyebabkan umat Islam terpecah. Untuk mencegah semakin meluasnya fitnah, DPP LDII sebagai pihak yang merasa dirugikan memberikan klarifikasi pada publik yang kemudian diikuti oleh pengurus-pengurus organisasi di tingkat daerah.[25][26][27][28][29][30]
Wikisource Indonesia memiliki teks asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Komisi Fatwa MUI turun tangan untuk mengatasi masalah ini dengan menerbitkan fatwa yang menegaskan bahwa LDII bukanlah aliran sesat.[31][32][33] Pemerintah Republik Indonesia turut melindungi LDII dari serangan berita bohong tersebut. Kementerian Dalam Negeri[34] dan Kementerian Hukum dan HAM[35][36] mengakui LDII sebagai organisasi yang legal dan tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Reaksi
Pada tanggal 4 Maret 2010, Mahkamah Agung menolak permintaan kasasi yang diajukan oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhamad Amin, seorang penceramah asal Tanjung Pinang sekaligus terdakwa kasus tindak pidana di muka umum (yaitu) menyatakan permusuhan terhadap LDII.[37] Putusan tersebut juga memuat barang-barang bukti, termasuk buku-buku berisi fitnah yang khusus ditujukan pada LDII. Buku-buku tersebut dinyatakan ikut dirampas sekaligus dimusnahkan sehingga tidak bisa lagi menjadi dasar untuk memahami LDII.[38]
Salah satu peneliti senior Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI memberikan kesaksian bahwa rumor-rumor yang beredar di masyarakat seperti "orang bukan warga LDII bila salat di masjid-masjid binaan LDII maka bekas sujudnya akan dipel" adalah tidak benar. Justru masjid-masjid binaan LDII bersifat terbuka untuk umum.[39]
LDII beserta anggota dan warganya diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini, salah satunya terbukti dengan kehadiran beberapa aparatur negara pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) LDII, termasuk diantaranya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.[40][41][42] Hadir pula Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin[43] dan para petinggi negara lainnya.[44][45]
Sebagai ormas sosial-keagamaan, LDII juga turut membantu pemerintah di masyarakat. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan keterampilan, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), mengadakan pengajian umum, dan lain-lain.[67][68][69][70][71][72][73][74]
Tingkatan organisasi
LDII mengadopsi tingkatan organisasi yang mirip dengan Golongan Karya, hal ini tidak terlepas dari kedekatan keduanya di masa lampau. Perinciannya sebagaimana berikut:[75]
^Sebab lainnya, ketika Suharto memerintah, LEMKARI sebagai ormas Islam sejak awal selalu mendukung Golkar bahkan menjadi bagian dari Sekretariat Bersama Golongan Karya yang berhaluan nasionalis. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah dan NU yang cenderung mendukung PPP yang berhaluan Islam.[4][22] Pandangan politik yang berseberangan tersebut menyebabkan LEMKARI "dimusuhi" oleh kebanyakan ormas Islam.
^Banyak anggota dan warga LEMKARI yang merupakan mantan pengikut Islam Djama'ah, yang pengajiannya dianggap ilegal oleh Kejaksaan Agung. Walaupun mereka telah keluar dari Islam Djama'ah, masih banyak oknum yang menganggap dan memfitnah mereka sebagai pembawa ajaran sesat. Hal ini berdampak pada stigma masyarakat terhadap LEMKARI saat itu.[4]
^3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1(satu) buah kaset rekaman pembicaraan antara M.Jamil Dewan (RRI Tanjung Pinang) dengan Terdakwa Drs.Hajarullah Aswad ; - 5 (lima) buku (copy) berjudul: a. Cipta Selekta Aliran Sempalan di Indonesia ; b. Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII ; c. Kupas tuntas Kesesatan dan Kebohongan LDII ; d. Sebuah aliran sesat Khawarij gaya baru ; e. Aliran dan faham sesat di Indonesia ; Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;