Veteran Republik Indonesia[1] adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional[2] dan dinyatakan bukan hari libur. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.
Jenis veteran
Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.[3]
Secara umum ada tiga tingkatan veteran, yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, kemudian veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya. Pensiunan tentara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat veteran, hanya purnawirawan.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan, hak protokoler dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara.
menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk Ketahanan Negara.
Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI )
LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.
Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tetapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, di mana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.
Kedudukan dan Fungsi veteran RI
Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.
Berdasarkan SKEP MENHAN NO: KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia.
Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/caraka/kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi
Veteran di luar negeri dan Indonesia
Di sebagian besar daerah di dunia, veteran diperlakukan amat hormat oleh masyarakat. Di Amerika Serikat misalnya, ada hari khusus untuk mengenang para veteran perang, yakni Hari Veteran. Para veteran itu tidak hanya diberi tunjangan biaya hidup, namun juga perawatan kesehatan cuma-cuma, asuransi hari tua, pekerjaan dan pendidikan bagi yang membutuhkan, gedung pertemuan veteran kota-kota besar, juga urusan pemakaman dan beasiswa bagi putera-puterinya.
Organisasi veteran yang ada di Indonesia adalah Legiun Veteran Republik Indonesia, yang diresmikan pada tanggal 1 Januari1957 menurut KepPres RI No. 153/1957. Walaupun demikian, veteran perang Indonesia belum banyak mendapatkan perhatian layak dari pemerintah.
^Bab I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
^Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)
^Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)
^Bab II Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
^Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1085)