Sakramen Perkawinan (Gereja Katolik)

Sakramen Perkawinan, Tujuh Sakramen, Rogier van der Weyden, c. 1445.

Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.[1]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar