Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (biasa disingkat menjadi Ditjenka atau DJKA) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Direktorat jenderal ini dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] FungsiDalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain menyelenggarakan fungsi:
KasusKorupsi pengadaan KRLPada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, Soemino Eko Saputro, menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung Sumitomo Corporation untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.[3] Saputro akhirnya dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar.[4] Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023Pada tanggal 13 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022, yakni proyek perkeretaapian Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, dan proyek perbaikan dan pemeliharaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.[5] Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh unit Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang tersebar di Jawa dan Sumatera, yakni:[6]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|