Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas, organisasi dan tata kerja badan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80, dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-299/1/MENPAN/4/80 tanggal 22 April 1980.
Presiden Republik Indonesia melakukan perubahan struktur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan. Selaras dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan pada 24 Agustus 2022 melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, di mana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berubah menjadi Badan Kebijakan Transportasi.[2]
Tugas dan Fungsi
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;