Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
Rencana strategis
Jangka Menengah
Terwujudnya Sumber Daya Manusia Perhubungan yang Prima, Profesional dan Beretika dalam Menyelenggarakan Transportasi yang Handal serta Berorientasi Zero Accident (Tanpa Kecelakaan/Kerusakan).[1]
Jangka Panjang
Mengelola pendidikan, pelatihan dan penyuluhan transportasi yang profesional untuk menciptakan kapasitas dan kualitas SDM perhubungan sesuai kebutuhan.
Membangun organisasi yang efektif dengan SDM kompeten, dan sistem informasi yang handal dalam memenuhi kebutuhan stakeholders.
Lembaga
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan; dan
penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut
Pada awalnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah pengawasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Laut (Pusdiklat Perhubungan Laut) seluruhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). DJPL terbentuk sejak sebelum Perang Dunia II dengan Nama “Dients Van Scheepvart” yang bernaung di bawah Departemen Van Marine. Ketika Pemerintahan Hindia Belanda berakhir, lalu beralih menjadi Pendudukan Jepang, dibentuk Kantor Jurusan Laut yang beralamatkan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta yang dulunya Jl. Koningsplein Oost. Saat ini gedung tersebut digunakan sebagai kantor Badan Pengembangan SDM Perhubungan (serta Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, dan beberapa Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan).
Saat pusat pemerintahan dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta pada tahun 1946, pada masa itu dibentuk Djawatan Urusan Laut Seluruh Indonesia (DULSI) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Sejak tahun 1945, Departemen Perhubungan mengalami beberapa kali perubahan nama, pada masa itu Departemen Perhubungan juga membawahi Departemen Pelayaran. Kemudian pada tahun 1964, Departemen Pelayaran diubah menjadi Departemen Perhubungan Laut.
Tahun 1964 bisa jadi merupakan tahun terbentuknya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Laut (Pusdiklat Hubla) yang pada masa itu bernama Tenaga Kerja Pendidikan (TKP) dan berada di bawah naungan Departemen Perhubungan Laut. Nama TKP ini bertahan sampai dengan periode 1972, selanjutnya pada periode 1972–1976 dinamakan Lembaga Pendidikan (LEMDIK). Sungguh pun sejak terbitnya KEPMENHUB No. KM.415/U/Phb Tahun 1975 setelah muncul nama baru yaitu Pusdiklat Perhubungan Laut terakhir berdasarkan kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusdiklat Perhubungan Laut mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya yang tersebar di berbagai wilayah nusantara mempunyai peran yang sangat strategis dan diharapkan dapat menghasilkan kader-kader perencana, perancang, pelaksana dan pengelola bidang perhubungan udara dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang perhubungan.
Terbentuknya Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara dimulai tahun 1952 dengan didirikannya Akademi Penerbangan Indonesia (API) dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor S.5/4/55 tanggal 17 Juli 1955. Pada tahun 1968, Akademi Penerbangan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor U.14/I/9/68 tanggal 24 Juli 1968 diubah menjadi Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara (LPPU).
Pada tahun 1975, Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara dibagi menjadi 3 (tiga) institusi yaitu Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara (Pusdiklat Perhubungan Udara), Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP), dan Bandar Udara Budiarto. Pusdiklat Perhubungan Udara dan PLP berada di bawah Badan Diklat Perhubungan, sedangkan Bandar Udara Budiarto berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pemisahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.415/U/PHB-75 tanggal 2 September 1975, yang kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/PHB-80 tanggal 22 April 1980. Mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.24 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 terdapat perubahan nama institusi menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Udara berikut perubahan struktur organisasinya. Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 tanggal 28 Juli 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan KM.20 Tahun 2008. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Udara diubah menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
UPT binaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara: