Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:[2]
perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1][2]