Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (dahulu Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1] Referensi
Pranala luar |