Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (dahulu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.[1] Referensi
Pranala luar
|