Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 5 unit Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang tersebar di seantero Indonesia.[2]