Dewan Nasional Perubahan Iklim adalah lembaga nonstuktural Indonesia di bidang lingkungan hidup.
Sejarah
Dewan Nasional Perubahan Iklim dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) pada tahun 2008, satu tahun setelah Bali COP-13. Pembentukan Pokja-pokja DNPI yang merupakan wakil-wakil terpilih dari Kementrian/Lembaga Pemerintah, Akademisi dan LSM pada hakekatnya membagi tugas pokok dan fungsi yang perlu ditangani terkait dengan isu perubahan iklim.[3]
Tugas dan fungsi
Dewan Nasional Perubahan Iklim mempunyai tugas, diantaranya:
merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan;
merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata caraperdagangan karbon;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim;
memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.