Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK) adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.[1]
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, BSANK telah dibubarkan.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.