Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah bekas lembaga nonstruktural mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung jawab secara kolektif kolegial, yang terdiri dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan, Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Konsil Kedokteran tidak termasuk dalam koordinasi lembaga ini, karena dulunya mempunyai lembaga sendiri, yakni Konsil Kedokteran Indonesia.[2] Tugas dan fungsiKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam menjalankan fungsi KTKI, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas:[2]
KeanggotaanPimpinan dan keanggotaan KTKI terdiri dari konsil keperawatan, kefarmasian (apoteker), dan Gabungan Tenaga Kesehatan.[2] Anggota masing-masing dari 3 konsil tenaga kesehatan terdiri dari unsur:
Pembubaran dan penggabungan konsilIsu digabungnya konsil seluruh tenaga kesehatan muncul pada tahun 2015. Mengenai penggabungan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014. Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 82/PUU-XIII/2015. Namun, para ahli berpendapat bahwa penggabungan ini akan menyebabkan KKI yang seharusnya berfungsi sebagai regulator menjadi tidak independen. Hal ini dikarenakan, KTKI menjadi perpanjangan tangan dari administrasi pemerintahan yang memang pada akhirnya akan bertanggung jawab pada Presiden melalui birokrasi Kementerian Kesehatan.[4] Pada tahun 2023, diterbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada UU tersebut pada akhirnya dibentuk konsil gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia. Penggabungan ini difinalisasikan pada 14 Oktober 2024 bersamaan dengan pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia. Walaupun konsil digabung, pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia picu kontroversi dan kritik tajam. Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.[5] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia