Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
KTKI
Gambaran umum
SingkatanKTKI
Didirikan17 Oktober 2014
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014[1]
  • Perpres No. 90 Tahun 2017[2]
Dibubarkan14 Oktober 2024
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023[3]
Lembaga penggantiKonsil Kesehatan Indonesia
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Hang Jebat III No.F3, RT.5/RW.8, Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120
Situs web
http://www.ktki.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah bekas lembaga nonstruktural mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.

KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung jawab secara kolektif kolegial, yang terdiri dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan, Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Konsil Kedokteran tidak termasuk dalam koordinasi lembaga ini, karena dulunya mempunyai lembaga sendiri, yakni Konsil Kedokteran Indonesia.[2]

Tugas dan fungsi

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam menjalankan fungsi KTKI, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas:[2]

  • melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuaidengan bidang tugasnya;
  • melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
  • menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
  • menyrusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
  • menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan

Keanggotaan

Pimpinan dan keanggotaan KTKI terdiri dari konsil keperawatan, kefarmasian (apoteker), dan Gabungan Tenaga Kesehatan.[2] Anggota masing-masing dari 3 konsil tenaga kesehatan terdiri dari unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (1 orang)
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (1 orang)
  • organisasi profesi keperawatan (2 orang)
  • kolegium keperawatan, kefarmasian, dan gabungan tenaga kesehatan (2 orang)
  • asosiasi institusi pendidikan keperawatan (1 orang)
  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (1 orang)
  • tokoh masyarakat (1 orang)

Pembubaran dan penggabungan konsil

Isu digabungnya konsil seluruh tenaga kesehatan muncul pada tahun 2015. Mengenai penggabungan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014. Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 82/PUU-XIII/2015. Namun, para ahli berpendapat bahwa penggabungan ini akan menyebabkan KKI yang seharusnya berfungsi sebagai regulator menjadi tidak independen. Hal ini dikarenakan, KTKI menjadi perpanjangan tangan dari administrasi pemerintahan yang memang pada akhirnya akan bertanggung jawab pada Presiden melalui birokrasi Kementerian Kesehatan.[4]

Pada tahun 2023, diterbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada UU tersebut pada akhirnya dibentuk konsil gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia. Penggabungan ini difinalisasikan pada 14 Oktober 2024 bersamaan dengan pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia.

Walaupun konsil digabung, pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia picu kontroversi dan kritik tajam. Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.[5]

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  2. ^ a b c d "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 September 2017. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  3. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  4. ^ "Ahli: Penggabungan KKI dengan KTKI Hilangkan Independensi". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 30 September 2015. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  5. ^ Nugraha, Bayu. "Pelantikan Pimpinan KKI Picu Kontroversi dan Kritik Tajam". viva.co.id. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia