Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Didirikan29 April 2005
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Dibubarkan14 Oktober 2024
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023
SifatMandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiKonsil Kesehatan Indonesia
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, RT.9/RW.2, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
http://www.kki.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan bekas lembaga otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.[1]

KKI mempunyai sebagai regulator dalam praktik profesi kedokteran untuk memproteksi masyarakat (protecting the people) dan melakukan pengarahan dan pengawalan kepada profesi (guiding the profession) agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik yang tidak profesional.[2]

Tugas dan Fungsi

KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu

  • melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
  • melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Keanggotaan

Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  5. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
  8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
  9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Kewenangan

Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
  • mengesahkan standar kompetensi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Referensi

  1. ^ "Profil KKI". Konsil Kedokteran Indonesia. 28 Februari 2013. Diakses tanggal 26 Januari 2025. 
  2. ^ Putra, Sukman Tulus. "Babak Baru Perjalanan Konsil Kedokteran Indonesia". Kompas.id. Diakses tanggal 26 Januari 2025. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia