Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]
Peran
Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil
Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
Wewenang
Untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Fungsi
Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
Penetapan kompetensi yang beririsan
Penetapan percabangan disiplin ilmu
Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
Perumusan dan penetapan kebijakan internal
Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru